Apa yang anda ketahui mengenai Aset Tetap?
Definisi Aset Tetap menurut wikipedia adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.[1] Jenis aset tidak lancar ini biasanya dibeli untuk digunakan untuk operasi dan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali. Contoh aset tetap antara lain adalah properti, bangunan, pabrik, alat-alat produksi, mesin, kendaraan bermotor, furnitur, perlengkapan kantor, komputer, dan lain-lain. Aset tetap biasanya memperoleh keringanan dalam perlakuan pajak. Kecuali tanah atau lahan, aset tetap merupakan subyek dari depresiasi atau penyusutan.
Sifat-sifat aset tetap :
Akun-Akun yang Tergolong Aset Tetap
Banyak jenis akun dalam perusahaan yang tergolong dalam aset tetap.
Namun, klasifikasi aset tetap yang dibuat oleh perusahaan biasanya terdiri dari:
1. Tanah
2. Gedung
3. Kendaraan
4. Peralatan kantor
5. Mesin-mesin pabrik
Semua jenis aset tetap di atas adalah aset yang digunakan untuk perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari. Kepemilikan aset tetap tersebut tidak untuk diperjualbelikan, namun untuk memperlancar kegiatan perusahaan. Sebagai contoh tanah. Tanah yang dimaksud disini adalah tanah di mana perusahaan itu berada, begitu pula kendaraan dan gedung. Kendaraan dan gedung yang dimaksud adalah kendaraan dan gedung yang digunakan untuk operasional perusahaan. Tanah kapling untuk perusahaan real estate bukan aset tetap, demikian juga kendaraan yang ada di show room mobil juga bukan aset tetap bagi perusahaan. Aset-aset tersebut diperlakukan sebagai persediaan, karena dimaksudkan untuk diperjualbelikan.
Banyak jenis akun dalam perusahaan yang tergolong dalam aset tetap.
Namun, klasifikasi aset tetap yang dibuat oleh perusahaan biasanya terdiri dari:
1. Tanah
2. Gedung
3. Kendaraan
4. Peralatan kantor
5. Mesin-mesin pabrik
Semua jenis aset tetap di atas adalah aset yang digunakan untuk perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari. Kepemilikan aset tetap tersebut tidak untuk diperjualbelikan, namun untuk memperlancar kegiatan perusahaan. Sebagai contoh tanah. Tanah yang dimaksud disini adalah tanah di mana perusahaan itu berada, begitu pula kendaraan dan gedung. Kendaraan dan gedung yang dimaksud adalah kendaraan dan gedung yang digunakan untuk operasional perusahaan. Tanah kapling untuk perusahaan real estate bukan aset tetap, demikian juga kendaraan yang ada di show room mobil juga bukan aset tetap bagi perusahaan. Aset-aset tersebut diperlakukan sebagai persediaan, karena dimaksudkan untuk diperjualbelikan.
Penentuan Harga Pokok Berbagai Jenis Aset Tetap dengan Cara Membeli Perhitungan harga pokok berbagai jenis aset tetap dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Harga Pokok Tanah
Perhitungan harga pokok tanah dilakukan untuk semua biaya-biaya yang dikeluarkan yang mencakup (a) harga pembelian, (b) biaya pengacara dan biaya pencatatan, (c) biaya yang dikeluarkan sampai tanah siap digunakan (misal pengurukan). Apabila tanah akan digunakan untuk pembangunan gedung maka semua biaya yang dikeluarkan pembongkaran gedung lama, pembersihan, perataan dan pengurukan, sampai penggalian untuk gedung baru dianggap sebagai harga pokok tanah.
2. Harga Pokok Gedung
Perhitungan harga pokok gedung dilakukan dari semua biaya yang dikeluarkan mulai dari (1) bahan bangunan, tenaga kerja, overhead bangunan, selama pembangunan (2) biaya tenaga kerja profesional dan izin bangunan, sampai akuisisi bangunan, diperhitungkan sebagai harga pokok gedung.
3. Harga Pokok Kendaraan
Perhitungan harga pokok kendaraan dilakukan dari semua pengeluaran yang terjadi untuk mengakuisisi kendaraan tersebut. Perhitungan ini meliputi harga beli, biaya perakitan (assembling), biaya pengurusan surat kendaraan, biaya makelar jika ada.
4. Harga Pokok Peralatan Kantor
Perhitungan harga pokok peralatan (perabotan, mebel, peralatan) dilakukan mulai dari harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya perakitan, biaya makelar jika ada, dan biaya lain yang mungkin ada dalam proses pengakuisisian
peralatan kantor tersebut.
5. Harga Pokok Mesin-Mesin Pabrik
Perhitungan harga pokok mesin-mesin pabrik dilakukan mulai dari harga pembelian, biaya angkut, biaya perakitan, biaya uji coba pemakaian peralatan, biaya ahli yang melatih cara penggunaan mesin dan biaya makelar jika ada, semua dimasukkan sebagai biaya akuisisi mesin-mesin pabrik.
1. Harga Pokok Tanah
Perhitungan harga pokok tanah dilakukan untuk semua biaya-biaya yang dikeluarkan yang mencakup (a) harga pembelian, (b) biaya pengacara dan biaya pencatatan, (c) biaya yang dikeluarkan sampai tanah siap digunakan (misal pengurukan). Apabila tanah akan digunakan untuk pembangunan gedung maka semua biaya yang dikeluarkan pembongkaran gedung lama, pembersihan, perataan dan pengurukan, sampai penggalian untuk gedung baru dianggap sebagai harga pokok tanah.
2. Harga Pokok Gedung
Perhitungan harga pokok gedung dilakukan dari semua biaya yang dikeluarkan mulai dari (1) bahan bangunan, tenaga kerja, overhead bangunan, selama pembangunan (2) biaya tenaga kerja profesional dan izin bangunan, sampai akuisisi bangunan, diperhitungkan sebagai harga pokok gedung.
3. Harga Pokok Kendaraan
Perhitungan harga pokok kendaraan dilakukan dari semua pengeluaran yang terjadi untuk mengakuisisi kendaraan tersebut. Perhitungan ini meliputi harga beli, biaya perakitan (assembling), biaya pengurusan surat kendaraan, biaya makelar jika ada.
4. Harga Pokok Peralatan Kantor
Perhitungan harga pokok peralatan (perabotan, mebel, peralatan) dilakukan mulai dari harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya perakitan, biaya makelar jika ada, dan biaya lain yang mungkin ada dalam proses pengakuisisian
peralatan kantor tersebut.
5. Harga Pokok Mesin-Mesin Pabrik
Perhitungan harga pokok mesin-mesin pabrik dilakukan mulai dari harga pembelian, biaya angkut, biaya perakitan, biaya uji coba pemakaian peralatan, biaya ahli yang melatih cara penggunaan mesin dan biaya makelar jika ada, semua dimasukkan sebagai biaya akuisisi mesin-mesin pabrik.
Aset Tetap yang Dibangun Sendiri dengan Dana yang Berasal dari dalam Perusahaan
Aset tetap yang dibangun sendiri, adalah bangunan yang timbul karena tidak ada harga pembelian, ataupun harga kontrak pembangunan, maka perusahaan harus mengalokasikan semua biaya yang dikeluarkan yang ditelusuri dari biaya (bahan, tenaga kerja, overhead) yang berkaitan dengan pembangunan tersebut. Biaya overhead biasanya mencakup listrik, asuransi, peralatan pabrik, pengawas pabrik. Cara yang boleh dipilih dalam mengalokasikan biaya overhead pabrik:
a. Tidak mengalokasikan overhead pada biaya pembangunan.
b. Mengalokasikan sebagian overhead pada biaya pembangunan.
c. Mengalokasikan atas dasar produksi yang hilang.
2. Aset Tetap yang Dibangun Sendiri dengan Dana yang Diperoleh dari
Pinjaman
Untuk situasi ini terdapat satu hal yang perlu diperhatikan yaitu perlakuan biaya pinjaman selama pembangunan. Perhitungan biaya pinjaman selama pembangunan dalam mengakuisisi aset tetap boleh mengunakan alternatif cara berikut ini:
a. Tidak mengkapitalisasi biaya pinjaman selama pembangunan.
b. Mengkapitalisasi hanya biaya pinjaman sebenarnya terjadi hanya selama pembangunan.
c. Membebankan pembangunan dengan semua biaya dana yang digunakan, baik yang dapat didentifikasi ataupun n tidak.
E. Penyajian Aset Tetap di Laporan Keuangan Aset tetap disajikan di neraca sebelah kredit dan digolongkan sebagai aset tetap
Aset tetap yang dibangun sendiri, adalah bangunan yang timbul karena tidak ada harga pembelian, ataupun harga kontrak pembangunan, maka perusahaan harus mengalokasikan semua biaya yang dikeluarkan yang ditelusuri dari biaya (bahan, tenaga kerja, overhead) yang berkaitan dengan pembangunan tersebut. Biaya overhead biasanya mencakup listrik, asuransi, peralatan pabrik, pengawas pabrik. Cara yang boleh dipilih dalam mengalokasikan biaya overhead pabrik:
a. Tidak mengalokasikan overhead pada biaya pembangunan.
b. Mengalokasikan sebagian overhead pada biaya pembangunan.
c. Mengalokasikan atas dasar produksi yang hilang.
2. Aset Tetap yang Dibangun Sendiri dengan Dana yang Diperoleh dari
Pinjaman
Untuk situasi ini terdapat satu hal yang perlu diperhatikan yaitu perlakuan biaya pinjaman selama pembangunan. Perhitungan biaya pinjaman selama pembangunan dalam mengakuisisi aset tetap boleh mengunakan alternatif cara berikut ini:
a. Tidak mengkapitalisasi biaya pinjaman selama pembangunan.
b. Mengkapitalisasi hanya biaya pinjaman sebenarnya terjadi hanya selama pembangunan.
c. Membebankan pembangunan dengan semua biaya dana yang digunakan, baik yang dapat didentifikasi ataupun n tidak.
E. Penyajian Aset Tetap di Laporan Keuangan Aset tetap disajikan di neraca sebelah kredit dan digolongkan sebagai aset tetap
sekian informasi mengenai Aset Tetap yang dapat saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang membacanya. Terima Kasih
No comments:
Post a Comment